Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembajakan software Sentra Karaoke Sytems menggunakan nama Magic Karaoke atau Venue Karaoke System yang di-install tanpa izin pemegang hak cipta ke beberapa outlet karaoke komersial di Indonesia khususnya daerah Jawa Timur

PT. Sentra Komputindo sendiri sebagai pemegang hak cipta Sentra Karaoke Sytems (terdaftar di DITJEN HKI No. C00201403789) melaporkan tindak pidana ini setelah mendapatkan laporan dari Dealer/Reseller resmi Sentra Karaoke yang mengeluhkan adanya software serupa dengan harga yang jauh lebih murah. “Tentu saja software bajakan akan berharga jauh lebih murah, namun versi yang mereka bajak adalah versi lama produk kami sebelum adanya perbaikan sistem security lisensi, dan namanya produk bajakan pastinya tidak ada support perkembangan maupun perbaikan produk dari mereka” ujar Miftah Faridh Oktofani, S.Kom pencipta Sentra Karaoke Sytems sekaligus CEO PT. Sentra Komputindo “Dan sebagai produsen resmi, sudah menjadi tugas kami untuk melindungi kepentingan Dealer/Reseller resmi kami untuk menjual produk-produk resmi dari Kami” tambahnya.

Dalam perkara ini pihak Polda Jatim pun memeriksa seluruh legalitas dokumen Sentra Karaoke Sytems dan PT. Sentra Komputindo, mendatangkan saksi ahli, memeriksa beberapa saksi dan kemudian menetapkan 2 tersangka pelaku pembajakan Software Sentra Karaoke Sytems: RB dan AY. Kedua tersangka ini pun langsung ditahan di Mapolda Jatim.

Bagi pihak Polda Jatim sendiri kasus ini adalah kasus pertama pembajakan Software produki dalam negeri dan merupakan catatan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hal ini juga turut melegakan APSKI (Asosiasi Pengembang Sistem Karaoke Indonesia) dimana pengembang sistem karaoke sendiri sering diidentikan sebagai pelaku pembajakan hak cipta. “Padahal kami sendiri juga adalah pelaku industri kreatif di Indonesia dan outlet komersial client kami pun saat ini mencari sendiri kebutuhan lagu yang mereka gunakan kepada pihak lain dan kemudian mengurus izin lisensi penggunaanya kepada CMO terkait, bahkan kami selalu membantu menginformasikan data client kami kepada pihak CMO terkait tanpa maksud apapun” lanjut CEO PT. Sentra Komputindo yang kebetulan juga adalah Ketua Umum APSKI. “Jadi PT. Sentra Komputindo sendiri hanya fokus pada pengembangan fitur software dan billing Sentra Karaoke System sendiri. Kami adalah perusahaan IT bukan perusahaan penyedia atau pembajak lagu” tegasnya.

Diakui bahkan beberapa client lanjutan pun sempat mengira ini adalah produk yang serupa karena memiliki tampilan yang serupa, namun pelayanan corporate yang selama ini diberikan oleh PT. Sentra Komputindo tidak dapat dipungkiri oleh pihak client yang bahkan kemudian beberapa client tersebut menghubungi pihak PT. Sentra Komputindo sendiri.

“Dalam Undang-undang Hak Cipta tahun 2014 disebutkan bahwa pengguna (outlet karaoke komersial) wajib diberikan mediasi terkait penyalahgunaan penggunaan produk yang melanggar hak cipta. Jadi mereka bukan pelaku pembajakan namun terkait dengan Sengketa Lisensi dan dapat dilanjutkan perkaranya apabila tahapan media sendiri gagal” ujar Legal Officer PT. Sentra Komputindo. Bentuk mediasi yang dilakukan adalah surat Somasi ke masing-masing outlet pengguna software bajakan Sentra Karaoke Sytems “Sebagian besar outlet pengguna langsung merespon baik dan mengganti software nya dengan software resmi dari kami, namun ada pula outlet yang terpaksa kami laporkan ke pihak Polda Jatim dengan salinan surat somasi yang telah kami berikan. Kasus ini pun telah diproses dengan baik oleh pihak Polda Jatim” lanjutnya.

Tersangka RB dan AY pun telah mangakui perbuatannya, meminta maaf tertulis kepada PT. Sentra Komputindo melalui Jawa Pos Jatim tanggal 12 Oktober 2015 dan Kompas tanggal 13 Oktober 2015. Saat ini berkas kasus mereka telah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk disidangkan.

Kedepannya CEO PT. Sentra Komputindo menghimbau pihak client untuk lebih berhati-hati dengan software karaoke yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab “Wajib waspada dengan harga murah belaka, periksa legalitas perusahaan penjual nya, sebab pasti ada harga ada kualitas untuk pengembangan sebuah sistem IT yang berkelanjutan”. Legal Officer PT. Sentra Komputindo pun menambahkan bahwa masih ada beberapa produk lain yang diindikasi melanggar hak cipta dari Sentra Karaoke Sytems “Karena bentuk pelanggaran bukan hanya sekedar penggandaan tanpa izin saja, namun juga ada bentuk modifikasi, distorsi, dan mutilasi yang menggunakan bagian dari Sentra Karaoke Sytems. Kasus lain ini akan terus diselidiki dan dikembangkan” tegasnya.